JAKARTA – Pengacara Tamara Tyasmara, Sandy Arifin menegaskan kliennya telah memberikan lampu hijau untuk penyidik melakukan autopsi terhadap jenazah putranya. Diketahui, sang putra, Dante meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.
Sandy menyebut bawa keputusan untuk autopsi itu ditempuh, karena Tamara bersikukuh ingin mengetahui secara utuh penyebab kematian putranya sejauh ini masih menjadi misteri.
“Termasuk semua juga klein kami juga bilamana diperlukan visum atau pun autopsi atau segala macam yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan hukum yang berjalan, klien kami bersiap,” kata Sandy Arifin usai mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya.
“Klien kami juga tidak pernah menyampaikan bilamana ada permintaan visum ataupun autopsi klien kami tidak pernah menolak, justru klien kami meminta untuk lebih jelas perkaranya agar kelihatan semuanya, terjadinya seperti apa,” jelas Sandy.
Sementara itu, Tamara Tyasmara juga menegaskan sedari awal dirinya benar-benar tak ada niatan untuk menolak autopsi. Apalagi sejauh ini dirinya sangat bersikeras, untuk memperjuangkan keadilan bagi putranya meninggal dalam hal yang tidak wajar tersebut.
“Kami tanggal 1 Februari kami sudah menyetujui autopsi dan surat autopsi itu dibuat bersama jadi surat itu ditulis tangan sama Angger dan ditandatangani sama saya juga jadi bukannya dari sayanya sendiri yang menolak,” bebernya.
“Saya tidak pernah menolak, penolakan surat dibuat di awal itu keputusan berdua, bahkan ditulis tangan oleh Angger. Saya cuma tanda tangan. Itu satu hari setelah Dante meninggal, pas mau di kuburin, kita buat surat itu berdua. Jadi tidak ada aku buat sendiri, ini suratnya berdua, murni berdua,” tutur Tamara.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aln)