Jakarta –
Polda Metro Jaya menyiapkan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol untuk libur panjang atau long weekend pekan ini. Simak aturan lengkapnya.
Dilihat di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (6/2/2024), aturan tersebut mulai berlaku pada Rabu (7/2) pukul 16.00 WIB. Aturan pembatasan ini baru berakhir pada Minggu (11/2) pukul 24.00 WIB.
“Info penting terkait libur panjang tanggal 8 hingga 11 Februari 2024. Tanggal 7-11 Februari 2024 Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.
TMC Polda Metro Jaya menjelaskan di Jakarta aturan itu berlaku di ruas Tol Sedyatmo-Jakarta Outer Ring. Aturan itu juga akan diterapkan di ruas Tol JORR-Dalam Kota.
Di ruas tol yang menghubungkan Jakarta dan Banten aturan itu diterapkan di Jakarta-Tanggerang-Merak. Sementara di tol yang menghubungkan Jakarta dan Jawa Barat aturan itu diterapkan di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; Jakarta-Cikampek.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan pembatasan ini guna menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan,” tulis TMC.
(ygs/zap)