Dengan demikian, rasio pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejagung berada di angka 8,5 persen.
Rasio tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi kualitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
Angka ini bukan sekadar statistik teknis, melainkan cermin telanjang dari ketidakefektifan Kejagung dalam mengembalikan hak publik yang dirampas melalui kejahatan.
Dalam konteks penegakan hukum modern, keberhasilan tidak lagi diukur hanya dari jumlah tersangka, jangka waktu dakwaan, atau beratnya vonis. Ukuran intinya adalah apakah proses hukum tersebut mampu memulihkan kerugian negara secara nyata.
Ketika dari seluruh kerugian yang ditimbulkan hanya 8,5 persen yang berhasil diselamatkan, artinya lebih dari 90 persen dana publik hilang tanpa pemulihan.
Di titik ini, Kejagung bisa saja memenangkan proses hukum di pengadilan, tapi kalah di hadapan kepentingan rakyat.
Rasio pemulihan di bawah 10 persen secara internasional dan akademik berada pada kategori sangat rendah. Ia menunjukkan kegagalan struktural dalam penelusuran aset.
Penegakan hukum semacam ini cenderung berhenti pada pemidanaan individu, tetapi gagal menyentuh jantung kejahatan ekonomi. Aliran dan akumulasi uang hasil kejahatan.
Implikasinya serius. Pertama, efek jera menjadi lemah. Jika pelaku memang dipenjara, namun sebagian besar aset hasil kejahatan tetap aman dinikmati keluarga atau jejaringnya, maka secara rasional kejahatan masih “menguntungkan”.
Hukuman penjara tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang tetap bertahan. Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi menjadi pencegah, melainkan sekadar risiko yang diperhitungkan.
Kedua, rasio rendah ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum hanya tegas di ruang sidang, namun lemah dalam memulihkan kerugian negara.
Seremoni penyerahan uang sitaan, konferensi pers bernada kemenangan, dan narasi keberhasilan menjadi kontraproduktif ketika angkanya sendiri menunjukkan kegagalan.
Masyarakat tidak hidup dari narasi, tetapi dari uang negara yang seharusnya kembali untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.
Ketiga, angka 8,5 persen mencerminkan penegakan hukum yang keliru. Fokus masih dominan pada penghukuman personal, bukan pada pemiskinan kejahatan.
Padahal, dalam kejahatan korupsi dan ekonomi, aset adalah tujuan utama, dan pemulihannya adalah inti keadilan.
Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi administrasi perkara yang rapi, tetapi kosong secara substansi.
Sering kali pembelaan yang muncul adalah keterbatasan teknis. Aset sulit dilacak, telah dipindahkan, atau disamarkan. Namun keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan permanen untuk membenarkan kegagalan sistem.
Justru di situlah ukuran kapasitas institusi diuji. Apakah Kejagung mampu beradaptasi dengan kompleksitas kejahatan modern, atau terus terjebak di belakang pelaku.
Rasio pemulihan 8,5 persen juga berbahaya secara politik dan sosial. Ia menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketika masyarakat melihat bahwa uang triliunan rupiah raib dan hanya sebagian kecil yang kembali, keadilan tidak lagi terasa sebagai nilai, melainkan sebagai prosedur formal yang tidak menyentuh kehidupan nyata.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang efektif bukanlah yang paling keras suaranya, melainkan yang paling nyata hasilnya.
Selama pemulihan kerugian negara masih berada di angka satu digit, klaim efektivitas penegakan hukum perlu diperiksa secara serius.
Kejagung mungkin hadir di ruang sidang, tapi selama uang rakyat tidak kembali, keadilan masih belum ada di kas publik.
R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

