Jakarta –
Kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada kelalaian dalam kematian Dante yang meninggal tenggelam di kolam renang.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Wira, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.
“Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” imbuhnya.
Kasus Naik Penyidikan
Polisi mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Terkini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menaikkan kasus ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2).
“Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar, ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra dari Tamara di kolam renang,” tambahnya.
(mea/imk)