Jakarta –
Polisi telah merampungkan tes kejiwaan terhadap Siskaeee, tersangka kasus film porno. Hasil tes menyatakan Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Tes kejiwaan ini dilakukan menyusul adanya pengakuan pihak kuasa hukum yang menyebutkan Siskaeee mengalami gangguan jiwa. Namun, hasil tes kejiwaan yang dilakukan Biddokes Polda Metro Jaya mematahkan klaim pihak kuasa hukum.
Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransisca Novita Sari ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan. Rangkaian pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan psikologi klinis hingga tes psikiatri.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya mulai Senin (29/1) hingga Kamis (1/2). Pada Selasa (6/2) kemarin, polisi menyatakan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee telah rampung.
“Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan kejiwaan dan hasil koordinasi terakhir penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dokkes Polda Metro Jaya pemeriksaan kejiwaan telah dinyatakan selesai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (6/2).
Siskaeee Dinyatakan Sehat
Polisi mengumumkan hasil tes kejiwaan terhadap Siskaeee. Pemeran di film ‘Kramat Tunggak’ itu dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan alias sehat secara mental.
“Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain psikologi, kesehatan jiwa atau psikiatris hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” kata Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
Siskaeee Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Ade Ary mengatakan, dengan begitu, Siskaeee dapat diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dan yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Polisi Kebut Berkas Siskaeee
Polisi menyatakan Siskaeee tidak ada indikasi mengalami gangguan kejiwaan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di kasus film porno. Saat ini pihak kepolisian tengah mengebut berkas Siskaeee.
“Selanjutnya penyidik Subdit Siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (7/2).
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan dengan alasan tidak koperatif. Sementara itu, para pemeran lain belum ditahan di kasus tersebut.
(mea/mea)