JAKARTA – Mantan karyawan perusahaan teknologi Apple, Xiaolang Zhang, divonis hukuman 4 bulan penjara. Selain itu, ia didenda membayar ganti rugi sebesar 146.984 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp2,2 miliar.
Vonis itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Distrik California, AS.
Melansir Arena EV, Sabtu (10/2/2024), kasus ini telah berlangsung sejak 2018. Saat itu FBI dan Apple berkolaborasi dan menemukan bahwa Zhang kemungkinan telah mencuri rahasia dagang sensitif terkait Project Titan. Project Titan merupakan teknologi yang dirancang untuk kendaraan masa depan pintar dari Apple.
Zhang meninggalkan AS dan pulang ke China. Ia lalu bergabung dengan XMotor, perusahaan rintisan China yang mengerjakan teknologi mobil otonom.
Saat itu, Apple menyadari perilaku Zhang. Apple pun mengambil tindakan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya