Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aston Villa Terus Cari Gelandang Baru Untuk Tutup Lubang

    January 21, 2026

    Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

    January 21, 2026

    Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi Gajah saat Pertemuan di London : Okezone News

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Tersangka Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina Jadi 4 Orang

    Tersangka Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina Jadi 4 Orang

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 2, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap satu orang tersangka kasus pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80). Dengan demikian jumlah tersangka perkara itu jadi empat orang.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, satu tersangka yang baru ditangkap berinisial WE (40). Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

    “Iya, ada penambahan satu tersangka WE, 40 tahun, laki-laki,” kata Jules saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    WE, kata Jules, berperan sebagai orang yang memerintahkan tersangka SY alias Klowor untuk menjaga kediaman Elina usai lansia tersebut diusir. Hal itu agar pemilik rumah tak bisa masuk ke bangunan tersebut.





    “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah [nenek Elina],” ucapnya.

    WE pun ditetapkan tersangka. Sehingga, kini tersangka kasus pengusiran nenek Elina sudah berjumlah empat orang. Mereka yakni Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.

    “Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar dia.

    Kini atas perbuatannya para tersangka disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.

    (frd/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Wakapolri Tambah Direktorat PPA-PPO di Titik Rawan Perdagangan Orang

    January 21, 2026

    Tim SAR Temukan Potongan Tubuh Diduga Korban Pesawat ATR Jatuh

    January 21, 2026

    Jenazah Deden Maulana Korban Pesawat ATR Diserahkan ke Keluarga

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Aston Villa Terus Cari Gelandang Baru Untuk Tutup Lubang

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Sepak Bola : Aston Villa terus mencari amunisi baru agar bisa mendongkrak posisi…

    Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

    January 21, 2026

    Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi Gajah saat Pertemuan di London : Okezone News

    January 21, 2026

    Wakapolri Tambah Direktorat PPA-PPO di Titik Rawan Perdagangan Orang

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Aston Villa Terus Cari Gelandang Baru Untuk Tutup Lubang

    January 21, 2026

    Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

    January 21, 2026

    Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi Gajah saat Pertemuan di London : Okezone News

    January 21, 2026

    Wakapolri Tambah Direktorat PPA-PPO di Titik Rawan Perdagangan Orang

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.