Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan buron legenda kasus korupsi Harun Masiku. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa).
Gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Selain MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia menjadi penggugat. Sementara tergugatnya adalah pimpinan KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan selama tiga tahun tidak ada perkembangan yang signifikan terkait kasus Harun Masiku.
Boyamin menduga penyidikan kasus Harun Masiku sudah dihentikan oleh KPK. Menurutnya, penghentian kasus ini dilakukan secara diam-diam oleh KPK.
“Bahwa sementara itu, terhadap Harun Masiku, selama kurun waktu 3 (tiga) tahun lebih lamanya semenjak ditetapkan tersangka oleh Termohon, tidak ditemukan lagi adanya perkembangan yang signifikan terhadap penuntasan dan/atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon terhadap Harun Masiku,” kata Boyamin.
“Hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh Termohon,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.