Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti yang harus dibayar mantan Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Semula Plate dihukum membayar Rp 15,5 miliar, kini menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 16.100.000.000,00 dan USD 10.000 (sepuluh ribu US dollar),” seperti dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (13/2/2024).
Dalam putusan itu, Plate harus membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak bisa membayar, harta benda akan disita untuk dilelang.
Kemudian, bila Plate tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan kurungan penjara. Pidana penjara itu selama 5 tahun.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi putusan.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi putusan itu.
Divonis 15 Tahun, Bayar Pengganti Rp 15,5 M
Seperti diketahui, di tingkat pertama, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Plate juga dihukum membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) lalu.
Hakim mengatakan harta benda Plate dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta Plate tidak mencukupi, diganti dengan hukuman kurungan selama dua tahun.
“Dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Jumlah uang pengganti itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, Johnny G Plate dituntut membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/isa)