Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memulai sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sejumlah terperiksa hadir langsung dalam sidang tersebut.
Sidang dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Sidang, yang sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Selain itu, hadir 2 anggota majelis lainnya, Albertina Ho dan Harjono.
“Sidang dinyatakan dimulai dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebelumnya, Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK memasuki babak akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis hari ini.
“Semua disidangkan hari ini untuk putusan mulai jam 09.30 WIB,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Kamis (15/2).
Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang vonis akan digelar hingga sore hari ini. Ada berkas perkara yang disidangkan dengan total 90 pegawai menerima putusan etik hari ini.
“Semua terperiksa yang sudah disidang 90 orang, 6 kali sidang pembacaan putusan,” katanya.
(ial/zap)