Jakarta –
Dewas KPK memberikan hukuman kepada 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berupa penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bagaimana teknis membuat pernyataan maaf tersebut.
“Kalau menurut peraturan Dewas yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen,” kata Albertina dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Lebih lanjut, pernyataan maaf tersebut kemudian direkam. Rekaman yang dimaksud kemudian ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai.
“Maksudnya apa? Untuk efek jera, efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain kita kalau mau pelanggaran lain, kalau saya dikenakan sanksi, saya akan membacakan seperti itu,” ujarnya.
“Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Albertina tak menutup kemungkinan permintaan maaf tersebut akan dilakukan di ruangan terbuka, seperti pada pelaksanaan apel. Tetapi dirinya menegaskan hal tersebut sudah tercantum di peraturan Dewas.
“Meskipun tadi disampaikan Pak Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean) mungkin apakah ini akan kita dalam praktik nanti akan dilakukan di dalam suatu apel terbuka atau bagaimana, itu mungkin akan dipikirkan nanti,” tuturnya.
(ial/dwia)