Puluhan pegawai KPK divonis bersalah dalam kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang yang disidang etik, 78 orang di antaranya dihukum minta maaf.
Awalunya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Lalu apa saja fakta yang terungkap selama sidang?
1. Disanksi Minta Maaf
Mereka yang bersalah pun dijatuhi sanksi berat. Mereka diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” tambahnya.
Sidang pun dilanjutkan untuk kloter kedua, ketiga dan keempat.