Jakarta –
KPK mengatakan saat ini juga tengah menangani dugaan korupsi dalam kasus puluhan pegawai terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kasus ini tengah dalam proses penyidikan.
“Secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Ali menjelaskan kini proses kasus tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah itu, KPK akan mengumumkan secara resmi ke publik.
“Namun masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” kata dia.
Sebelumnya, KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2). Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
(ial/whn)