Jakarta –
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberikan sanksi permintaan maaf kepada pelaku pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Novel menilai Dewas telah mengolok-olok wajah KPK sebagai lembaga antikorupsi.
“Dewas dan Pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan memberikan sanksi minta maaf terhadap orang yang berbuat korupsi,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Novel mengatakan vonis etik dari Dewas KPK hanya akan membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin menurun. Publik, kata Novel, bisa menilai Dewas KPK tidak serius dalam memberikan sanksi kepada pegawai KPK yang terlibat pelanggaran etik.
“Dengan sanksi yang permisif seperti itu orang akan marah kepada KPK dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujar Novel.
Menurut Novel, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh dalam mencegah terjadinya praktik pungli di Rutan KPK. Dia mengatakan evaluasi itu juga bisa dimulai dengan mengganti anggota Dewas KPK yang permisif terhadap perbuatan korupsi yang melibatkan internal KPK.
“Pengawasan di KPK mesti dibenahi dimulai dengan mengganti para anggota Dewas KPK yang justru selama ini permisif terhadap perbuatan koruptif di KPK. Inspektorat KPK harus bisa memetakan potensi penyimpangan di dalam KPK dan kemudian melakukan penguatan pada bidang-bidang yang rentan terjadi penyimpangan atau koruptif,” jelas Novel.
Lebih lanjut Novel juga mendesak sanksi tegas diberikan KPK dalam mengusut praktik pungli di rutan. Dia meminta pimpinan KPK tidak bersikap lunak dalam menjatuhkan hukuman kepada pegawainya yang terlibat pungli.
“Lebih lagi pimpinan KPK mesti bisa menjadi teladan dan tidak kompromi dengan setiap perbuatan korupsi di internal KPK. Adanya sanksi yang berat terhadap setiap penyimpangan atau korupsi di internal KPK,” katanya.
“Jadi kuncinya adalah ada kemauan dari KPK sendiri terutama pimpinannya dan tidak kompromi atau permisif terhadap setiap perbuatan korupsi,” sambung Novel.
Dewas Sanksi Minta Maaf 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).
Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.
“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata dia.
Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK.
(ygs/jbr)