Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    January 23, 2026

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru, Hakim hingga Kuasa Hukum Sepakat : Okezone News

    Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru, Hakim hingga Kuasa Hukum Sepakat : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Sidang perdana Nadiem Makarim (Foto: Okezone)












    JAKARTA – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek digelar pada Senin (5/1/2026).

    Dalam persidangan tersebut, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa sepakat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla menjelaskan, sidang pembacaan dakwaan sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun, lantaran Nadiem tidak dapat hadir, persidangan sempat ditunda sebanyak dua kali hingga akhirnya digelar pada Januari 2026, saat KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku.

    Karena berada dalam masa peralihan, hakim kemudian meminta pandangan dari kedua belah pihak terkait aturan hukum yang akan digunakan.

    “Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, supaya kita sama pemahamannya, karena ini masa peralihan, kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHAP dan KUHP,” ujar Purwanto di persidangan.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Pondok Karya Mampang Terendam Banjir, Ketinggian Air 60 Cm : Okezone News

    January 23, 2026

    Persija Jakarta Jamu Madura United, Dony Tri Pamungkas Harap The Jakmania Padati SUGBK : Okezone Bola

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Gelandang veteran AC Milan, Luka Modric bertindak bak asisten pelatih sat…

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Dua Hari Banjir di Kebon Pala Jaktim, Tinggi Air Sudah 1,3 Meter

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    January 23, 2026

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Dua Hari Banjir di Kebon Pala Jaktim, Tinggi Air Sudah 1,3 Meter

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.