Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Max Allegri Resmi Ditunjuk Sebagai Pembawa Obor Olimpiade

    January 8, 2026

    Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

    January 8, 2026

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Penjelasan Jaksa soal Tentara di Sidang Nadiem, Sempat Ditegur Hakim

    Penjelasan Jaksa soal Tentara di Sidang Nadiem, Sempat Ditegur Hakim

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kehadiran tentara atau Prajurit TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

    Kehadiran sejumlah prajurit TNI itu pun mendapatkan perhatian majelis hakim, dan ditegur oleh pengadil tersebut.

    Jaksa Roy Riadi mengatakan kehadiran tentara itu hanyalah untuk keamanan saja, serta sudah diatur dalam kerja sama Kejaksaan Agung dan TNI.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).





    Dia bilang Panglima TNI sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Telegram terkait kerja sama untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.

    “Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI,” kata Roy.

    “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” sambungnya.

    Kehadiran TNI di ruang sidang sempat mendapat perhatian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem.

    Hakim menegur tiga orang prajurit TNI karena berdiri di depan kursi pengunjung sidang atau tepat di pintu kecil akses keluar-masuk pihak berperkara.

    Peristiwa itu bermula saat pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir, sedang membacakan poin-poin keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa.

    Ketika eksepsi akan dilanjutkan ke tim pengacara Nadiem yang lain, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menginterupsi jalannya persidangan.

    “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim.

    Hakim meminta prajurit TNI yang hadir di ruang persidangan untuk menyesuaikan posisi berdiri supaya tidak mengganggu kerja jurnalis dan  pengunjung sidang lainnya.

    “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” lanjut hakim.

    Tiga prajurit TNI itu pun akhirnya mundur dan mengambil posisi di belakang dekat pintu keluar-masuk ruang persidangan.

    Hakim selanjutnya mempersilakan kembali pengacara Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. Hingga berita ini ditulis, eksepsi tersebut masih dibacakan.

    Adapun Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chroomebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

    Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

    (ryn/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Januari

    January 8, 2026

    Mahasiswa Geruduk Kantor Walkot Tangsel, Tumpahkan Sampah 2 Truk

    January 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Max Allegri Resmi Ditunjuk Sebagai Pembawa Obor Olimpiade

    Berita Olahraga January 8, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Pelatih AC Milan, Max Allegri resmi konfirmasi akan menjadi salah satu…

    Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

    January 8, 2026

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Max Allegri Resmi Ditunjuk Sebagai Pembawa Obor Olimpiade

    January 8, 2026

    Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

    January 8, 2026

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.