Jakarta –
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman mati kepada Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan sabu narkoba di Pulau Jawa.
Kasus ini bermula saat aparat penegak hukum mendapat informasi soal pengiriman narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, aparat membuntuti ketiga terdakwa yang melintas di Tol Mojokerto menuju Tol Juanda.
Polisi terus memantau hingga ketiganya memasuki rumah di Buduran, Sidoarjo. Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan 20 bungkus teh yang berisi sabu 20 kg.
Ada kantong keresek yang berisi 3.888 butir ekstasi. Tidak hanya itu, mereka juga membawa bahan-bahan cair yang akan dipakai untuk membikin sabu.
“Barang-barang itu didapat dari BK di hotel di Slipi,” kata Aryo Anggowo dalam keterangannya, yang tertuang dalam salinan putusan PN Sidoarjo, Minggu (18/2/2024).
BK hingga kini masih menjadi buron. Sebelum ditangkap, mereka pernah melakukan operasi serupa dan mendapatkan upah Rp 150 juta.
“Saya juga dapat mencicipi gratis,” ujar para terdakwa.
Akibat perbuatannya, PN Sidoarjo tidak memberikan ampun. Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dengan anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, dan III dengan pidana mati,” tutur majelis hakim.
Majelis menjatuhkan hukuman mati karena perbuatan Aryo Anggowo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan tidak mendukung program pemerintah dan masuk dalam sindikat peredaran narkotika. Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan bangsa Indonesia.
“Keadaan yang meringankan tidak ditemukan keadaan yang meringankan para diri para terdakwa,” ucap majelis.
(asp/haf)