Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Lazio vs Lecce, 25 Januari 2026 Serie A

    January 23, 2026

    PKB Konsolidasi Organisasi Lewat Sosialisasi SK DPW

    January 23, 2026

    Hasil Perempatfinal Indonesia Masters 2026: Jafar Felisha Lolos Semifinal, Adnan Indah Hampir Menang atas Jagoan China : Okezone Sports

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual : Okezone News

    Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)












    JAKARTA – Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. 

    Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak dapat diberlakukan untuk beberapa jenis tindak pidana.

    “Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

    “Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik untuk diregister karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

    “Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Dan ketiga, persetujuan korban, ini yang paling penting,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.

    “Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi. Kalau restorative justice itu pada tahap penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister, karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” tuturnya.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hasil Perempatfinal Indonesia Masters 2026: Jafar Felisha Lolos Semifinal, Adnan Indah Hampir Menang atas Jagoan China : Okezone Sports

    January 23, 2026

    BREAKING NEWS: Shayne Pattynama Resmi Gabung Persija Jakarta, Makin Beraroma Timnas Indonesia! : Okezone Bola

    January 23, 2026

    Solikin Juhro Tegaskan BI Harus Independen Tapi Tidak Isolasi : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Lazio vs Lecce, 25 Januari 2026 Serie A

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Di tengah tekanan untuk membalikkan nasib, Lazio dan Lecce akan bentrok di Stadio Via…

    PKB Konsolidasi Organisasi Lewat Sosialisasi SK DPW

    January 23, 2026

    Hasil Perempatfinal Indonesia Masters 2026: Jafar Felisha Lolos Semifinal, Adnan Indah Hampir Menang atas Jagoan China : Okezone Sports

    January 23, 2026

    Dua Bulan Usai Banjir Sumatra, 8 Desa di Sumut Masih Terisolasi

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Lazio vs Lecce, 25 Januari 2026 Serie A

    January 23, 2026

    PKB Konsolidasi Organisasi Lewat Sosialisasi SK DPW

    January 23, 2026

    Hasil Perempatfinal Indonesia Masters 2026: Jafar Felisha Lolos Semifinal, Adnan Indah Hampir Menang atas Jagoan China : Okezone Sports

    January 23, 2026

    Dua Bulan Usai Banjir Sumatra, 8 Desa di Sumut Masih Terisolasi

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.