Sekjen KPK akan segera mengeksekusi putusan Dewas KPK dengan melaksanakan permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa terkait pelanggaran pegawai di rutan KPK. Sekjen KPK juga akan membentuk tim pemeriksa.
“Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para Terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
“Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata Ali.
KPK menyebut tim pemeriksa itu akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Tim tersebut akan memeriksa 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas.
Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para Terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya.
Kemudian secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Ali mengatakan kasus pungli Rutan KPK itu sedang dalam proses naik ke penyidikan.
“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ujar Ali.
KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.
Selengkapnya halaman selanjutnya.