Jakarta –
Terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silviani (34), Dwi Feriyanto (23), dituntut hukuman seumur hidup penjara. Jaksa meyakini Dwi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dian.
“Tuntutannya seumur hidup. Dengan Pasal 340 KUHP, kualifikasi pembunuhan berencana,” kata jaksa Hendra Oki Dwi Prasetya dilansir detikJateng, Senin (19/2/2024).
Jaksa meyakini Dwi yang saat itu bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo itu, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tergolong sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Dari kami, ada lima poin yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” kata jaksa Hendra.
Tak hanya itu, jaksa menyebut terdakwa menikmati hasil kejahatannya. Jaksa mengatakan terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan.
“Terdakwa menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan,” jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/idh)