Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Revolut Kritik Desain Livery Ferrari yang Dominan Biru

    January 14, 2026

    Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

    January 14, 2026

    Optimisme Cesar Meylan: Timnas Indonesia Berada di Jalur yang Sama dengan Kesuksesan Kanada Sebelum Lolos Piala Dunia : Okezone Bola

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KUHP Baru, Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua Bisa Adukan Kumpul Kebo

    KUHP Baru, Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua Bisa Adukan Kumpul Kebo

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.

    “Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

    Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

    Supratman menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.





    “Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

    Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

    Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Penuntutan untuk kedua pasal tersebut dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan, kemudian orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

    Kemudian dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Sementara anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun.

    (antara/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Demo Ojol, Protes soal Maduro di Kedubes AS hingga Potongan Aplikator

    January 14, 2026

    Polda Kalbar Surati Kedubes soal Kasus WN China Serang TNI di Ketapang

    January 14, 2026

    Polda Kalbar Surati Kedubes soal Kasus China Serang TNI di Ketapang

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Revolut Kritik Desain Livery Ferrari yang Dominan Biru

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1 baru-baru ini diwarnai oleh kritik dari sponsor utama Audi F1, Revolut, terhadap…

    Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

    January 14, 2026

    Optimisme Cesar Meylan: Timnas Indonesia Berada di Jalur yang Sama dengan Kesuksesan Kanada Sebelum Lolos Piala Dunia : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Dipicu Masalah Dendam dan Utang

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Revolut Kritik Desain Livery Ferrari yang Dominan Biru

    January 14, 2026

    Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

    January 14, 2026

    Optimisme Cesar Meylan: Timnas Indonesia Berada di Jalur yang Sama dengan Kesuksesan Kanada Sebelum Lolos Piala Dunia : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Dipicu Masalah Dendam dan Utang

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.