Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan

    Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Bareskrim Polri turut menetapkan tersangka perorangan di kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

    Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu.

    “Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (6/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Meski begitu, Irhamni belum merinci lebih lanjut terkait identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah pasti para tersangka dalam kasus ini.





    Sebelumnya, Irhamni mengatakan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.

    “Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” jelasnya.

    “Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” imbuhnya.

    Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

    “Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujarnya.

    (tfq/dal)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026

    Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

    January 14, 2026

    Menkes Geram Bully PPDS Kembali Terjadi, Bakal Tegas Tindak Pelaku

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Statistik menunjukkan AC Milan tidak pernah meraih kemenangan tanpa kehadiran Luka…

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.