Jakarta –
Polisi menangkap dua pria yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera seharga Rp 15 juta. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan kedua pelaku itu berinisial RP (30) dan RR (41). Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi jual-beli kulit harimau.
“Awalnya petugas mendapati informasi dari warga bahwa akan ada terjadi transaksi kulit Harimau (Sumatera) itu. Lalu, petugas ke lokasi dan mendapati pelaku di penginapan, Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Deli Serdang,” kata Teddy saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, dilansir detikSumut, Selasa (20/2/2024).
Kemudian, Teddy mengatakan penangkapan itu terjadi pada Jumat (9/2) malam. Mereka ditangkap dengan operasi under cover buy.
Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa. Terungkap bahwa RP berperan sebagai perantara untuk menjual kulit harimau tersebut, sementara RR adalah warga yang mendapati kulit harimau itu.
“Jadi si RR ini warga setempat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh Karo. Awalnya, ia mendapati ada harimau yang terjerat. Lalu, dipotong lah, kulitnya direndam, dijemur, dan akan dijual. Sedangkan RP ini perantara untuk menjual kulit itu,” ungkapnya.
“Rencananya kulit harimau itu dijual dengan harga Rp 15 juta. Harimau ini diperkirakan jenis kelamin perempuan dan berusia remaja,” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/dek)