Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Hamdan Zoelva Nilai Janggal Kerry Adrianto Riza Dikawal Ketat Jaksa : Okezone News

    Hamdan Zoelva Nilai Janggal Kerry Adrianto Riza Dikawal Ketat Jaksa : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Hamdan Zoelva Kuasa hukum Kerry di PN Jakpus (foto: Okezone)












    JAKARTA – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga tidak diberi kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk menyampaikan pernyataan langsung kepada awak media.

    Peristiwa tersebut terjadi di sela persidangan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

    Saat itu, Kerry hendak keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Namun, ia langsung digelandang dengan berjalan cepat menuju ruang tahanan. Padahal, sejumlah wartawan telah menunggu untuk meminta keterangan darinya.

    Melihat kejadian tersebut, kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menilai tindakan petugas telah membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk menyampaikan pendapat dan pandangan terkait proses persidangan.

    “Jaksa langsung mengawal terdakwa ke bawah, artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop dengan media,” kata Hamdan kepada wartawan.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem hingga 29 Januari, Jakarta Banten Berstatus Awas : Okezone News

    January 23, 2026

    Akademisi Nilai Pidato Prabowo di Davos Jadi Blueprint Pembangunan Nasional : Okezone News

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    Program Presiden January 23, 2026

    Pinjol (Foto: Okezone) JAKARTA – Kenapa setelah 90 hari pinjol tidak boleh…

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Tangerang Hawks Comeback dan Menang Dramatis di Markas Hangtuah

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Tangerang Hawks Comeback dan Menang Dramatis di Markas Hangtuah

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.