Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kart Bersejarah Milik Jules Bianchi Ditemukan, Keluarga Ungkap Kelegaan

    January 14, 2026

    Rupiah Melemah Dekati Rp16.900 per USD, BI Ungkap Penyebabnya : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Dokter PPDS Unsri Dibully dan Diperas demi Penuhi Gaya Hidup Senior

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»2 Eks Petinggi BUMN PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

    2 Eks Petinggi BUMN PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Dua mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (PP) didakwa merugikan negara senilai Rp46,8 miliar. Keduanya disebut membuat tagihan fiktif atas sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.

    Dua terdakwa itu yakni Kepala Divisi (Kadiv) Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Didik Mardiyanto dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution.

    Jaksa menjelaskan pada periode 2019 sampai 2023, PT PP memenangkan dan mengerjakan pengadaan konstruksi 9 proyek, yakni pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama; pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia dan pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado milik PT PLN (Persero).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Lalu PSPP Porsite; Mobil Power Plant Paket 7; Mobil Power Plant Paket 8; Bangkanai GEPP 140MW; Manyar Power Line dan pengadaan pada Divisi EPC.





    Dalam pelaksanaan proyek tersebut, jaksa menyebut, PT PP Pusat menyalurkan dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek. Namun kedua terdakwa menyalahgunakan dana tersebut.

    “Namun Terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction (fiktif) selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007,”kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1).

    Jaksa mengatakan perbuatan itu memperkaya sejumlah pihak, yaitu memperkaya Didik sebesar Rp35.325.672.032, memperkaya Herry Nurdy sebesar Rp10.801.303.343, dan memperkaya Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp707.000.000

    Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (yoa/dal)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dokter PPDS Unsri Dibully dan Diperas demi Penuhi Gaya Hidup Senior

    January 14, 2026

    Tiang Monorel Jakarta Resmi Dibongkar, Disaksikan Pram dan Bang Yos

    January 14, 2026

    Pengakuan Pembunuh Terapis Spa di Bekasi: Sempat Sadap WhatsApp Korban

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kart Bersejarah Milik Jules Bianchi Ditemukan, Keluarga Ungkap Kelegaan

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Ayah Jules Bianchi, Philippe Bianchi, menyampaikan rasa bahagia dan lega yang mendalam…

    Rupiah Melemah Dekati Rp16.900 per USD, BI Ungkap Penyebabnya : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Dokter PPDS Unsri Dibully dan Diperas demi Penuhi Gaya Hidup Senior

    January 14, 2026

    Max Verstappen Angkat Bicara soal Team Order Kontroversial McLaren

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kart Bersejarah Milik Jules Bianchi Ditemukan, Keluarga Ungkap Kelegaan

    January 14, 2026

    Rupiah Melemah Dekati Rp16.900 per USD, BI Ungkap Penyebabnya : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Dokter PPDS Unsri Dibully dan Diperas demi Penuhi Gaya Hidup Senior

    January 14, 2026

    Max Verstappen Angkat Bicara soal Team Order Kontroversial McLaren

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.