Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KUHAP Lama-Baru Tak Atur soal Pajang Tersangka

    January 14, 2026

    Kehadiran Toprak Razgatlioglu Dinilai Belum Jadi Ancaman Serius Marquez

    January 14, 2026

    Sektor Konstruksi Terpukul tapi DAX Tetap Tangguh

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Dasco Akui Penerapan KUHP-KUHAP Baru Tak Bisa Menyenangkan Semua Pihak

    Dasco Akui Penerapan KUHP-KUHAP Baru Tak Bisa Menyenangkan Semua Pihak

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bisa menyenangkan semua pihak.

    Dua kitab undang-undang itu sebelumnya telah resmi berlaku pada 2 Januari 2026 menyusul pengesahan RUU Penyesuaian Pidana di DPR.

    “Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata dia di kompleks parlemen, Selasa (6/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Namun, dia memastikan proses pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui proses dan syarat penyusunan undang-undang.





    Dia karenanya menyayangkan sejumlah pihak yang dinilai masih menyebarkan berita hoks terkait sejumlah substansi undang-undang tersebut.

    “Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” katanya.

    Dasco mengatakan Indonesia negara hukum. Sehingga, para pihak yang masih tak sependapat dengan KUHP maupun KUHAP bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ,” katanya.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KUHAP Lama-Baru Tak Atur soal Pajang Tersangka

    January 14, 2026

    Resmikan Sekolah Rakyat hingga Bermalam di IKN

    January 14, 2026

    JPU Sebut Program AKM Chromebook Nadiem Tak Beri Program Belajar Siswa

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KUHAP Lama-Baru Tak Atur soal Pajang Tersangka

    Berita Teknologi January 14, 2026

    Yogyakarta, CNN Indonesia — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman, menyatakan bahwa menampilkan…

    Kehadiran Toprak Razgatlioglu Dinilai Belum Jadi Ancaman Serius Marquez

    January 14, 2026

    Sektor Konstruksi Terpukul tapi DAX Tetap Tangguh

    January 14, 2026

    Korban PHK di Indonesia Tembus 88.519 Orang Sepanjang 2025 : Okezone Economy

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KUHAP Lama-Baru Tak Atur soal Pajang Tersangka

    January 14, 2026

    Kehadiran Toprak Razgatlioglu Dinilai Belum Jadi Ancaman Serius Marquez

    January 14, 2026

    Sektor Konstruksi Terpukul tapi DAX Tetap Tangguh

    January 14, 2026

    Korban PHK di Indonesia Tembus 88.519 Orang Sepanjang 2025 : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.