Perbedaan pendapat terjadi dalam putusan majelis hakim yang mengadili tiga terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Satu anggota majelis hakim menilai tiga terdakwa, yakni AKP Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto harus dibebaskan.
Sidang putusan terhadap AKP Irfan, Baiquni dan Chuck digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan menjadi terdakwa pertama yang diadili.
AKP Irfan, Baiquni dan Chuck pada akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Meski demikian, hakim anggota Ari Muladi menyatakan pendapat berbeda, yakni ketiganya harus dibebaskan karena tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan atau setidaknya dilepaskan karena perbuatan mereka terbukti namun bukan tindak pidana.
Berikut dissenting opinion yang terdapat dalam putusan tiga terdakwa tersebut:
Putusan AKP Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan AKP Irfan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara,” imbuhnya.
Hakim menyatakan Irfan dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Padahal, Irfan bukan penyidik perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua yang awalnya disebut tembak menembak itu. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan.
Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim Ari menilai Irfan harus dibebaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.
“Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi,” ujar ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
“Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana,” sambungnya.
Ada sejumlah pertimbangan Ari sehingga menyatakan harusnya Irfan dibebaskan. Antara lain, tidak terbukti unsur sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.
“Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat,” ujar Afrizal.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.