Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh ‘oknum’ KPK. KPK meminta bukti terkait pengakuan Dadan itu.
Mulanya, Dadan mengaku diminta uang oleh ‘oknum’ KPK agar dirinya tak menjadi tersangka. Diketahui, Dadan merupakan terdakwa kasus suap perkara Mahkamah Agung (MA).
“Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis, yaitu USD 6 juta, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka,” ujar Dadan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dadan merasa dizalimi dengan adanya kasus ini. Dia merasa dirinya tidak bersalah.
“Majelis Hakim Yang Mulia, segala hal di sidang, saya tidak berniat kasih penjelasan berbelit-belit, akan tetapi ini kejadian yang benar-benar saya alami dan benar adanya fakta untuk membuktikan saya tidak bersalah,” katanya.
Dia juga bicara terkait tas yang dia serahkan kepada Hasbi Hasan, yang kala itu menjabat Sekretaris MA. Dia mengaku tas itu sebenarnya tidak diserahkan kepada Hasbi Hasan, melainkan ke seorang wanita.
“Pada saat riksa tersangka dalam BAP itu belum saya ceritakan jika sesungguhnya tas yang saya serahkan kepada Saudara Hasbi Hasan sebenarnya, dan faktanya saya serahkan ke teman wanita saya. Saya khawatir, kalau saya jujur di BAP, itu akan merusak rumah tangga saya,” ucapnya.
Dadan Tri Yudianto (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
|
Dalam pleidoinya, Dadan meminta hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Selain itu, dia meminta KPK menganulir pemblokiran rekening miliknya.
Diketahui, Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
Jaksa KPK meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya