Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Akane Yamaguchi Mundur, PV Sindhu Lolos Semifinal Malaysia Open 2026

    January 9, 2026

    Presiden Brasil Veto RUU Pangkas Hukuman Bolsonaro

    January 9, 2026

    Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka : Okezone News

    January 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Sidang Replik, Jaksa Tetap Ingin Laras Faizati Dihukum 1 Tahun Penjara

    Sidang Replik, Jaksa Tetap Ingin Laras Faizati Dihukum 1 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 7, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dan penasihat hukumnya.

    Jaksa tetap mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras.

    Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: (1). Menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1).





    “(2). Mengabulkan seluruh tuntutan Penuntut Umum yang termuat dalam surat tuntutan,” sambung jaksa.

    Laras dianggap jaksa telah terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

    Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

    Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:

    “Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell,“

    Sementara itu, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya, Senin (5/1) lalu, Laras mengatakan unggahan akun media sosial Instagram yang dijadikan bukti oleh aparat penegak hukum itu berangkat dari rasa kecewa, sedih, marah, resah, dan tidak aman.

    Laras bilang postingan yang ia buat merupakan bentuk ekspresinya sebagai rakyat. Dia lalu bertanya-tanya mengapa ketika rakyat bersuara, meluapkan kritik, kekecewaan hingga tuntutan justru dianggap kriminal oleh negara.

    “Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka,” kata Laras saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim, Senin (5/1).

    “Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?” lanjut Laras.

    Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Operasi SAR KM Putri Sakinah Berakhir, 1 WNA Spanyol Tak Ditemukan

    January 9, 2026

    Pengacara Minta Hak Yaqut Dijamin Usai Diumumkan Tersangka KPK

    January 9, 2026

    Profil Yaqut Cholil, Menteri Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Haji

    January 9, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Akane Yamaguchi Mundur, PV Sindhu Lolos Semifinal Malaysia Open 2026

    Berita Olahraga January 9, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Bintang Jepang Akane Yamaguchi mengundurkan diri dari Malaysia Open hari ini…

    Presiden Brasil Veto RUU Pangkas Hukuman Bolsonaro

    January 9, 2026

    Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka : Okezone News

    January 9, 2026

    Operasi SAR KM Putri Sakinah Berakhir, 1 WNA Spanyol Tak Ditemukan

    January 9, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Akane Yamaguchi Mundur, PV Sindhu Lolos Semifinal Malaysia Open 2026

    January 9, 2026

    Presiden Brasil Veto RUU Pangkas Hukuman Bolsonaro

    January 9, 2026

    Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka : Okezone News

    January 9, 2026

    Operasi SAR KM Putri Sakinah Berakhir, 1 WNA Spanyol Tak Ditemukan

    January 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.