Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengamankan tiga warga negara (WN) Yaman. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, dan diduga terlibat bisnis tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
“Kecurigaan petugas bermula dari permohonan perpanjangan Kitas seorang investor berkewarganegaraan Yaman dengan sponsor PT. MAB. Pada Saat petugas mendatangi PT. MAB, yang berlokasi di bilangan Senayan, diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa,” tulis Kantor Imigrasi Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Kantor Imigrasi Jaksel mengatakan pihaknya langsung memeriksa data tempat tinggal WN Yaman yang dimaksud di Kalibata, Jaksel. Di sana, petugas imigrasi menemukan WN Yaman berinisial MAAB tersebut.
“Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan juga menemukan 2 (dua) orang asing lainnya yang juga berkewarganegaraan Yaman,” jelas Kantor Imigrasi Jaksel.
Kantor Imigrasi Jaksel lalu mengecek identitas dua warga negara asing (WNA) yang bersama MAAB. Keduanya berinisial OA dan FH.
“OA dan FH adalah investor asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Setelah itu petugas mengamankan ketiga warga negara asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kantor Imigrasi Jaksel.
Hasil Pemeriksaan 3 WN Yaman
Kantor Imigrasi Jaksel mengungkapkan MAAB mengaku alamat sponsornya sudah tak sesuai dengan yang tertera di dokumen keimigrasiannya lantaran perusahaan sponsor belum berkegiatan di Indonesia. Oleh sebab itu petugas menilai MAAB tak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan terhadap MAAB diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera dalam dokumen. Dikarenakan Perusahaan belum berjalan sehingga kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia adalah tanpa kegiatan yang jelas. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan
melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni ‘Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang di berikan kepadanya’, serta melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, ‘Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain’,” beber Kantor Imigrasi Jaksel.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.