Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewas KPK kepada 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berupa hukuman penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Hukuman permintaan maaf secara terbuka akan dieksekusi Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ali mengatakan nantinya 78 pegawai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ali menyebut permintaan maaf itu disampaikan di depan pejabat internal KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
(whn/aud)