Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Breaking News! KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Ditangkap : Okezone News

    January 10, 2026

    Waspada Bencana Susulan, BNPB Imbau Warga Perhatikan Intensitas Hujan

    January 10, 2026

    Niko Kovac: Dortmund Terlalu Mudah Dibobol Frankfurt!

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Putusan Cerai Pengadilan Agama Belum Inkrah, Atalia & RK Tak Banding

    Putusan Cerai Pengadilan Agama Belum Inkrah, Atalia & RK Tak Banding

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bandung, CNN Indonesia —

    Meski telah diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama Kota Bandung, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya dan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) alias Emil masih diberi kesempatan untuk ‘balikan’.

    Hal itu diungkapkan oleh Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan saat menyampaikan putusan mengabulkan perceraian Atalia-RK, Rabu (7/1).

    Ikhwan mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, sehingga salah satu pihak dapat ajukan banding usai menerima salinan putusan hakim tersebut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jadi keputusan yang dijadikan sekarang itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Belum inkrah. Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” kata Ikhwan, kepada wartawan, Bandung, Rabu (7/1).





    Seperti diketahui, Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dengan begitu, kedua pasangan suami istri tersebut resmi bercerai.

    Putusan perceraian itu terbit pada Rabu (7/1) hari ini lewat mekanisme e-court.

    “Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan,” tutur Ikhwan.

    “Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” sambungnya.

    Saat disinggung soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, ia tidak dapat menjabarkannya.

    Respons kubu Atalia dan RK

    Terpisah, pihak Atalia maupun RK menyatakan menerima putusan dari Pengadilan Agama Kota Bandung itu, dan tak akan mengajukan banding.

    “Bismillah, Semoga yang terbaik untuk Bapak [RK] dan Ibu [Atalia],” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi,  saat dihubungi, Rabu ini.

    Disinggung soal putusan yang dikeluarkan, apakah diterima oleh Ridwan Kamil atau akan mengajukan banding, Wenda mengungkap jika kliennya menerima putusan tersebut.

    “Insya Allah ditampi (diterima),” katanya.

    Hal yang sama disampaikan Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa yang dihubungi terpisah. Dia mengatakan Atalia telah menerima putusan pengadilan agama.

    “Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum, akan tetapi bila ada yang keberatan. Dikasih waktu 2 minggu setelah putusan,” kata Debi saat dihubungi.

    Atas putusan mengabulkan gugatan cerai itu, Debi mengaku Atalia tak akan mengajukan banding. Selain itu, Debi menegaskan dengan putusan ini mengakhiri segala dugaan-dugaan yang liar dari berbagai pihak.

    “Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin,” katanya. 

    (csr/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Waspada Bencana Susulan, BNPB Imbau Warga Perhatikan Intensitas Hujan

    January 10, 2026

    Pasutri WN Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu dengan Ditelan

    January 10, 2026

    Fakta-fakta Pandji Dilaporkan ke Polisi Buntut Acara Mens Rea

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Breaking News! KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Ditangkap : Okezone News

    Program Presiden January 10, 2026

    Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |10:24 WIB Juru…

    Waspada Bencana Susulan, BNPB Imbau Warga Perhatikan Intensitas Hujan

    January 10, 2026

    Niko Kovac: Dortmund Terlalu Mudah Dibobol Frankfurt!

    January 10, 2026

    Dolar AS Perkasa di Tengah Melambatnya Data Tenaga Kerja

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Breaking News! KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Ditangkap : Okezone News

    January 10, 2026

    Waspada Bencana Susulan, BNPB Imbau Warga Perhatikan Intensitas Hujan

    January 10, 2026

    Niko Kovac: Dortmund Terlalu Mudah Dibobol Frankfurt!

    January 10, 2026

    Dolar AS Perkasa di Tengah Melambatnya Data Tenaga Kerja

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.