WAY KANAN – MN (51), Seorang guru ngaji di Way Kanan ditangkap polisi usai mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur. Bahkan salah satu korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung, Sabtu (24/02/2024).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan MN yang berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polsek Blambangan Umpu,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, kasus ini terungkap pada saat korban Dara 13 Tahun (bukan nama sebenarnya) menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13-02-2024 pukul jam 13:00 WIB saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit.
“Dalam situasi rumah yang sepi dirumah korban, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkap Mangara.
Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan handbody ke tubuh korban, dengan alasan pelaku agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp 10 ribu.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya