Polisi masih mendalami kegiatan bertema ‘Metamorfoshow‘ di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ramai dikaitkan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara.
“Sudah, hari Jumat Kemarin. Bukan diperiksa tapi diambil keterangan konfirmasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, penyelenggara mengatakan mereka mengajukan izin acara ke Polsek Cipayung untuk acara Isra Mikraj. Mereka juga mengaku tidak ada atribut ataupun simbol organisasi HTI selama rangkaian acara.
“Pada intinya. Kegiatan itu tidak menggunakan atribut ataupun simbol organisasi terlarang di Indonesia. Mereka meminta izin untuk melakukan kegiatan peringati Isra Mikraj,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini pihak kepolisian bersama TMII masih menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya juga turut mendalami kemungkinan adanya doktrinisasi peserta dalam acara seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Sampai sejauh ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, HTI sendiri resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan HTI dibubarkan.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Dalam penjelasan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan badan hukum HTI, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.