Jakarta –
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, kembali digelar dengan agenda kesimpulan. Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan dan meninggalkan ruang sidang.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel di kasus ‘polisi tak netral’ dengan agenda kesimpulan kedua belah pihak digelar di PN Jaksel, Senin (26/2/2024). Pihak Aiman dan Polda menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim.
Usai penyerahan berkas kesimpulan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan tersebut. Pihak Polda memilih meninggalkan ruangan.
“Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia karena poin-poin kami sudah kami serahkan,” kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan dalam persidangan.
Pihak Polda mempersilakan jika Aiman ingin membacakan isi kesimpulannya. Namun, mereka memilih meninggalkan ruang persidangan lantaran berkas kesimpulan sudah diserahkan ke hakim.
“Kalau mau dibacakan silakan, tapi kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia,” kata AKBP Gunawan.
“Diizinkan,” timpal Hakim tunggal Delta Tamtama.
“Terima kasih, Yang Mulia.
Ditemui saat meninggalkan ruang sidang, Gunawan tak menjelaskan detail isi kesimpulan Polda Metro Jaya dalam sidang tersebut. Dia menegaskan pihaknya tetap berkesimpulan meminta hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Aiman.
“Tetap pada jawaban,” kata AKBP Gunawan.
Polda Metro Serahkan 91 Bukti
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo, Aiman Witjaksono, soal penyitaan handphone (HP) di kasus ‘polisi tak netral’. Ada 91 bukti tertulis yang diserahkan Polda Metro Jaya.
“91 bukti,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta di PN Jaksel, Kamis (22/2).
Leonardus mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan itu yang akan digelar pada Jumat (23/2) besok. Namun, dia belum menyebutkan nama ahli tersebut.
“Ahli pidana,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tak akan menghadirkan ahli dari Dewan Pers. Menurutnya, hal itu tak masuk materi pokok perkara gugatan praperadilan tersebut.
“Nggak, kita hanya dari, kan itu udah masuk materi ya, nanti kita kalau kaitan dengan ahli hukum media itu nanti kita di persidangan (perkara). Ini kan kita persidangan cepat ya, artinya kita kaitannya dengan gugatannya adalah soal penyitaan HP. Kita lebih kepada penyitaan, ahlinya makanya ahli pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Aiman menyerahkan tiga bukti tertulis. Dalam sidang itu, Aiman juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, dan ahli bidang hukum pers, Wina Armada.
“Kita bawa bukti dokumen, ada tiga bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.
(mib/dnu)