Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dialog Spiritual Bang Robby dan Ki Reman Tentang Pelet dan Perlindungan Diri : Okezone Celebrity

    January 14, 2026

    Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan

    January 14, 2026

    Cancellieri Hampir Pindah ke Brentford dengan Nilai €18 Juta

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Rangkuman Fakta Gugatan Cerai Atalia atas RK Dikabulkan Pengadilan

    Rangkuman Fakta Gugatan Cerai Atalia atas RK Dikabulkan Pengadilan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya, Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga politikus Golkar Ridwan Kamil (RK) alias Emil.

    Putusan itu disampaikan lewat metode e-Court kepada masing-masing kubu, Rabu (7/1) kemarin.

    Walaupun gugatan cerai Atalia dikabulkan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena pengadilan memberi waktu 14 hari untuk banding. Namun, baik pengacara RK maupun Atalia menyatakan klien masing-masing menerima putusan itu, dan tak akan banding.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berikut adalah rangkuman fakta-fakta dari dikabulkannya gugatan cerai Atalia atas RK:

    Putusan kabul belum tetap

    Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan mengatakan pengadilan mengabulkan gugatan cerai Atalia atas RK. Pembacaan putusan itu dibacakan melalui metode e-court.





    “Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ujar Ikhwan kepada wartawan di Bandung, Rabu kemarin.

    Namun, pengadilan agama memberikan kesempatan apabila ada pihak berperkara yang ingin banding atas putusan tersebut,

    “[Putusan] belum berkekuatan hukum tetap, masih ada tenggang waktu. Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” kata Ikhwan.

    RK dan Atalia tak banding

    Terpisah, pihak Atalia maupun RK menyatakan menerima putusan dari Pengadilan Agama Kota Bandung itu, dan tak akan mengajukan banding.

    “Bismillah, Semoga yang terbaik untuk Bapak [RK] dan Ibu [Atalia],” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, saat dihubungi, Rabu kemarin.

    “Insya Allah ditampi [terima putusan,  dan tak akan banding],” katanya.

    Hal yang sama disampaikan Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa yang dihubungi terpisah. Dia mengatakan Atalia telah menerima putusan pengadilan agama. Atas putusan mengabulkan gugatan cerai itu, Debi mengaku Atalia tak akan mengajukan banding

    “Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum, akan tetapi bila ada yang keberatan. Dikasih waktu 2 minggu setelah putusan,” kata Debi saat dihubungi.

    Hak asuh anak

    Saat disinggung soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, Ikhwan selaku humas Pengadilan Agama Kota Bandung tidak dapat menjabarkannya. Dia beralasan karena persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989.

    Namun terkait hak asuh anak, kata Ikhwan, pihak-pihak berperkara siap untuk menyerahkan hak asuh Zahra kepada Atalia.

    “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujarnya.

    Suara dari RK dan Atalia

    Lebih lanjut, usai resmi berpisah dengan Atalia, Ridwan Kamil buka suara dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan persoalan rumah tangganya.

    Melalui pengacaranya, Ridwan mengakui banyak melakukan kesalahan dan kekhilafan selama menjalin pernikahannya dengan Atalia.

    “Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangga kami yang menjadi konsumsi publik. Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” bunyi salah satu kutipan dari pernyataan resmi Ridwan Kamil yang didapat dari kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, Rabu (7/1).

    “Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” sambungnya.

    Adapun, Atalia turut angkat bicara pascaputusan perceraiannya dengan Ridwan Kamil untuk menanggapi berbagai isu negatif dan spekulasi yang ada di masyarakat.

    Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia menegaskan bahwa perceraian tersebut murni merupakan permasalahan internal keluarga dan tidak berkaitan dengan pihak ketiga maupun kepentingan lain di luar fakta hukum.

    “Perceraian ini resmi merupakan permasalahan internal keluarga. Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi harus mengorbankan atau dikaitkan dengan kepentingan pengamanan aset. Itu tidak mungkin,” ujar Debi dalam keterangannya, Rabu (7/1).

    Narasi spekulatif soal pihak ketiga

    Melalui pengacaanya, Atalia menyayangkan masih ada beberapa pihak yang menyebarkan narasi spekulatif tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk berbagai opini dari peramal dan tokoh tertentu di ruang publik.

    “Kami berharap tidak ada lagi peramal atau pihak mana pun yang menduga-duga hal yang tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.

    Selain itu, pihak Ridwan Kamil angkat bicara perihal isu jalan-jalan ke Eropa bersama selebritas Aura Kasih yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, menyusul perceraiannya dengan Atalia Praratya.

    Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar.

    Dia pun membantah soal sepeda motor merek Vespa berwarna kuning yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan beberapa perempuan.

    Ia berharap berbagai isu liar yang berkembang di media sosial segera berhenti sebab proses hukum kini telah memasuki tahap penyelesaian.

    “Tapi ya sudah, saya rasa narasi-narasi itu sudah selesai karena penyelesaiannya sudah ketok hari ini. Jadi saya harap, tidak ada narasi-narasi lagi yang merugikan baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia,” ujar Oya mewakili RK.

    (nat/kid)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jazuli Kunjungi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Serang

    January 14, 2026

    Cerita Orang Dekat Gus Yaqut Kecewa Tidak Dikasih Kuota Haji

    January 14, 2026

    Isu Kemaritiman Makin Hilang dalam Diplomasi Indonesia

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dialog Spiritual Bang Robby dan Ki Reman Tentang Pelet dan Perlindungan Diri : Okezone Celebrity

    Program Presiden January 14, 2026

    Bisikan Gaib …

    Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan

    January 14, 2026

    Cancellieri Hampir Pindah ke Brentford dengan Nilai €18 Juta

    January 14, 2026

    Jazuli Kunjungi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Serang

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dialog Spiritual Bang Robby dan Ki Reman Tentang Pelet dan Perlindungan Diri : Okezone Celebrity

    January 14, 2026

    Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan

    January 14, 2026

    Cancellieri Hampir Pindah ke Brentford dengan Nilai €18 Juta

    January 14, 2026

    Jazuli Kunjungi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Serang

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.