Jakarta –
Rektor Universitas Pancasila, ETH, absen dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. ETH absen pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan lain di kampusnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum ETH. Kuasa hukum meminta agar pemeriksaan ETH ditunda.
“Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyampaikan kliennya berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Dia menyebut kliennya memiliki kegiatan lain sebelum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
“Pada hari ini klien kami Prof.ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” kata kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, kepada detikcom, Senin (26/2/2024).
Polda Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Pihak ETH meminta pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual ditunda. Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan pada Kamis (29/2/2024).
“Iya, (pemanggilan ulang), tanggal 29 Februari 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Dugaan Pelecehan di Ruang Rektorat
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan rektor Universitas Pancasila.
“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban melakukan pelecehan terhadapnya.
Korban kemudian lapor ke atasannya, namun justru kena mutasi dan demosi. Hingga akhirnya korban lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Rektor UP Bantah Pelecehan
Rektor Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. ETH membantah tuduhan tersebut.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2).
Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.
(mea/mea)