Jakarta –
Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH. Salah satu laporan di Bareskrim Polri dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan berbagai pertimbangan.
“Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ade Ary mengatakan kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Dua-duanya masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
8 Saksi Diperiksa
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pelecehan terhadap terlapor Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH. Sejauh ini polisi telah memeriksa delapan saksi.
“Di LP Saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi, termasuk korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Ade Ary menyampaikan, pihaknya menerima dua laporan yang sama terhadap ETH. Salah satu korban adalah wanita berinisial RZ, yang merupakan karyawati di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Polisi masih mendalami kedua laporan tersebut. Hari ini, sedianya polisi memeriksa ETH, tapi ia berhalangan hadir.
“Sedianya dijadwal hari ini untuk terlapor diambil keterangan, namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima penyidik tadi pagi,” katanya.
Rektor UP Bantah Pelecehan
Rektor Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. ETH membantah tuduhan tersebut.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2).
Raden menyampaikan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.
(mea/dhn)