JAKARTA – Wulan Guritno dan Sabda Ahessa datang dengan kabar terbaru. Bukan kabar percintaan, Wulan dan Sabda hadir dengan kabar kasus hukum perdata.
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Gugatan perdata Wulan Guritno kepada Sabda tercatat dalam dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Disebutkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan menggugat Sabda terkait Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam petitum gugatan yang tercantum, gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aln)