Jakarta –
Syarat dan tata cara mengganti data alamat di KTP perlu diketahui. Hal ini penting bagi masyarakat yang mengalami perubahan data kependudukan terkait alamat tinggal atau domisili yang bisa disebabkan oleh beberapa alasan.
Misalnya penduduk mengalami perpindahan alamat, seperti pindah alamat dalam satu kabupaten/kota, atau pindah alamat antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Atau juga penduduk mengalami perubahan wilayah, seperti pemekaran.
Lantas, seperti apa mekanisme tata cara melakukan perubahan atau mengganti data alamat di KTP beserta syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai alasan pindah kependudukan menurut ketentuan dari Dinas Dukcapil (Disdukcapil)?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, untuk memperbarui data alamat KTP karena pindah domisili, tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Seperti dilansir situs resmi Indonesia Baik.
Adapun syarat dan ketentuan yang menjadi dokumen yang perlu dilampirkan untuk mengurus perubahan data alamat KTP adalah cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, perpindahan penduduk apabila masih dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi yang perlu dibekali SKP oleh Disdukcapil asal untuk diberikan ke Disdukcapil daerah tujuan. Lalu, apabila pergantian alamat disebabkan perubahan wilayah (pemekaran), maka diurus dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengurusan penggantian data alamat pada KTP yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat:
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
- Sampaikan permohonan ganti data alamat di KTP.
- Mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas.
- Lampirkan dokumen pendukung terkait ganti alamat, seperti:
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat Keterangan Pindah (SKP)
– Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat. - Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru.
Sebagai tambahan informasi, Disdukcapil telah menginformasikan kepada penduduk bahwa wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Oleh karena itu, bagi penduduk yang memiliki telah lama tinggal atau berdomisili di wilayah yang berada di luar alamat KTP dapat untuk segera mengurusnya.
(wia/imk)