Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    January 14, 2026

    Janji Jordi Amat Usai Persija Jakarta Kalah 0-1 dari Persib Bandung di GBLA : Okezone Bola

    January 14, 2026

    DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Panja DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Panja DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang tetap berada langsung di bawah Presiden.

    Panja menggelar rapat bersama sejumlah pakar yang turut membahas kedudukan Polri di bawah Presiden.

    “Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath selaku pemimpin rapat, Kamis (8/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, rapat juga menegaskan kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri.

    Rano mengatakan kewenangan itu telah sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.





    “Setuju enggak ini?” Tanya Rano.

    “Setuju!” Jawab peserta rapat kompak.

    Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa UU ASN sejak awal telah mendudukkan Polri sebagai aparatur negara. Bahkan dengan kedudukan itu, Presiden bisa menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil.

    “Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” kata dia.

    Selain itu, UU ASN juga tak melarang Presiden menugaskan polisi aktif di jabatan eselon satu sepanjang masih beririsan dengan tugas kepolisian.

    “Oleh karena itu, Pasal 28 Ayat 3 yang diperdebatkan di ruang publik, sebetulnya adalah untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” kata Rullyandi.

    Dia sekaligus memandang bahwa putusan MK Nomor 114 sama sekali tak melarang polisi aktif di jabatan sipil. Dengan syarat, tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian.

    Rullyandi karenanya mengaku bingung dengan opini yang sempat mencuat bahwa putusan itu melarang polisi di jabatan sipil.

    “Dalam forum ini saya ingin memberikan pandangan hukum saya, putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” kata dia.

    (thr/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    January 14, 2026

    PPTM 2026, Sugiono Tegaskan Diplomasi RI Berangkat dari Kepentingan Rakyat

    January 14, 2026

    Tim Kemanusiaan PMI Jakut Tembus Gayo Lues

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    Berita Nasional January 14, 2026

    Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah penting melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari potensi dampak negatif pemanfaatan…

    Janji Jordi Amat Usai Persija Jakarta Kalah 0-1 dari Persib Bandung di GBLA : Okezone Bola

    January 14, 2026

    DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali

    January 14, 2026

    Timberwolves Pecundangi Bucks meski Tanoa Gobert dan Edwards

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    January 14, 2026

    Janji Jordi Amat Usai Persija Jakarta Kalah 0-1 dari Persib Bandung di GBLA : Okezone Bola

    January 14, 2026

    DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali

    January 14, 2026

    Timberwolves Pecundangi Bucks meski Tanoa Gobert dan Edwards

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.