Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tim Onic Siap Hadapi Singapura Evil dalam Duel Penentuan ke Babak Knockout

    January 14, 2026

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    January 14, 2026

    Janji Jordi Amat Usai Persija Jakarta Kalah 0-1 dari Persib Bandung di GBLA : Okezone Bola

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pakar HTN di RDPU Komisi III DPR: Suhartoyo Ketua MK Ilegal!

    Pakar HTN di RDPU Komisi III DPR: Suhartoyo Ketua MK Ilegal!

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pernyataan itu disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.


    “Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.

    Ia merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo harus dibatalkan serta dicabut.



    “Artinya putusan PTUN ini amarnya jelas, telah mengabulkan gugatan itu sebagian dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” ujarnya.

    Rullyandi menegaskan, jika terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945 dan UU MK harus ditempuh, yakni pemilihan ketua dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, serta diikuti pengucapan sumpah jabatan.

    “Ketua MK menurut UUD 1945 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai UU MK. Dan ketika dipilih, dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah,” katanya.

    Namun, berdasarkan penelusurannya di situs resmi MK, Rullyandi tidak menemukan adanya pengambilan sumpah jabatan Ketua MK sebagaimana dipersyaratkan.

    “Saya menyelidiki di website-nya, kok tidak ada. SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024 ternyata tidak ada pengambilan sumpah jabatan,” ungkapnya.

    Ia membandingkan hal tersebut dengan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang baru dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan meski telah memenangkan sengketa pilkada di MK.

    “Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

    Rullyandi menilai telah terjadi pembiaran yang berpotensi memengaruhi legitimasi putusan-putusan MK.

    “Kenapa? ada pembiaran kepada ketua MK illegal,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    January 14, 2026

    PPTM 2026, Sugiono Tegaskan Diplomasi RI Berangkat dari Kepentingan Rakyat

    January 14, 2026

    Tim Kemanusiaan PMI Jakut Tembus Gayo Lues

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tim Onic Siap Hadapi Singapura Evil dalam Duel Penentuan ke Babak Knockout

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Esports Tim Onic Indonesia akan menghadapi tim Singapura Evil. Hal ini untuk menjaga…

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    January 14, 2026

    Janji Jordi Amat Usai Persija Jakarta Kalah 0-1 dari Persib Bandung di GBLA : Okezone Bola

    January 14, 2026

    DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tim Onic Siap Hadapi Singapura Evil dalam Duel Penentuan ke Babak Knockout

    January 14, 2026

    Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

    January 14, 2026

    Janji Jordi Amat Usai Persija Jakarta Kalah 0-1 dari Persib Bandung di GBLA : Okezone Bola

    January 14, 2026

    DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.