Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, membantah bahwa dirinya mengundang Dadan Tri Yudianto pada acara pengukuhan Guru Besar-nya di Universitas Lampung. Undangan itu katanya, telah ditentukan dan terbatas.
Hal itu merespons pengakuan Dadan Tri di sidang sebelumnya yang mengaku diundang di pengukuhan sebagai guru besar. Hal ini ia katakan dalam sidang lanjutan kasus suap di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hasbi Hasan.
“Baik tanggapan saya pertama adalah saya tidak mengundang saudara saksi untuk menghadiri penganugerahan profesor saya karena undangan itu sudah ditentukan,” kata Hasbi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Kemudian Hasbi mengaku tidak mengenal dekat Dadan. Dia mengatakan hanya mengetahui Dadan.
“Kedua, saudara Dadan tadi mengatakan bahwa dia kenal sama saya, tapi seperti dalam persidangan sebelumnya, saya tau saja tidak kenal dekat,” ujarnya.
Kemudian Hasbi juga menyatakan tak pernah menerima tas mewah dari Dadan.
“Saya tidak pernah menerima tas sebagaimana yang disebutkan itu. Termasuk uang yang pernah disebut-sebut di dalam dakwaan penuntut umum maupun oleh berita-berita yang sedang beredar,” kata Hasbi Hasan.
Majelis hakim merangkum tanggapan Hasbi. Hakim kemudian bertanya kepada Dadan yang duduk sebagai saksi perihal keterangan yang telah disampaikannya dalam sidang.
“Saksi ada tiga, tidak pernah diundang, tidak kenal begitu dekat, hanya kenal aja, dan satu lagi tadi adalah mengenai pribadi sendiri. Saudara tetap pada keterangan saudara? Atau mau berubah sebagaimana yang dibantah terdakwa?” tanya Hakim kepada Dadan.
Namun Dadan menyatakan tetap pada keterangannya.
“Tetap,” kata Dadan.
Sebelumnya, Dadan menceritakan awal perkenalannya dengan Hasbi. Sejatinya yang kenal lebih dulu dengan Hasbi adalah istri Dadan bernama Riris Riska Diana.
Singkatnya, kemudian pada Februari 2022, Dadan bersama istrinya bertemu dengan Hasbi di MA. Hubungan mereka intens, bahkan pada saat Hasbi Hasan dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas Lampung pada Maret 2022, Dadan mengaku diundang untuk hadir.
“Iya betul (hadir di pengukuhan Hasbi Hasan sebagai guru besar). Nah, setelah itu, saya sama istri saya ketemu setelahnya,” kata Dadan sembari bercerita saat itu sempat mengaku ke Hasbi Hasan bahwa dirinya memiliki bisnis pupuk dan batu bara.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).
Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa menyebut gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.
(ond/azh)