Jakarta –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan Helmut akan dilepaskan dari tahanan untuk sementara.
“Berarti sekarang yang bersangkutan kan bukan tersangka. Ya harus dilepaskan. Nanti KPK akan menerbitkan sprindik baru mengikuti maunya hakim praper. Setelah ditetapkan tersangka lagi ya kita tahan lagi,” kata Alexander Marwarta kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Alex mengatakan KPK akan mempelajari pertimbangan hakim praperadilan dalam memutuskan penetapan tersangka Helmut sehingga dinyatakan tidak sah. Dia mengatakan Helmut bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka jika pertimbangan hakim soal penetapan tersangka Helmut dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
“Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Alex.
“Mungkin hakim yang menyidangkan praper perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praper dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh KPK.
“Mengadili, menyatakan putusan privasi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima,” kata hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (27/2).
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian,” imbuh hakim.
Hakim mengatakan penetapan tersangka Helmut Hermawan yang dilakukan KPK tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap hakim.
Sebagai informasi, Helmut Hermawan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Helmut disebut berperan sebagai penyuap mantan Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya di kasus tersebut. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan itu dan menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.
(mib/ygs)