Jakarta –
Rivaldo Miliandri G Silonde alias Kif telah menjalani sidang vonis kasus narkoba. Tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama ini divonis hukuman mati.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan, hari ini. Vonis mati untuk Kif sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Bahwa perbuatan saudara merupakan kejahatan narkoba yang masuk dalam jaringan internasional. Perbuatan saudara merusak secara masif,” ujar Lingga di persidangan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (27/2/2024).
Majelis hakim menilai perbuatan Kif berdampak negatif kepada masyarakat. Kif dianggap layak dijatuhkan hukuman mati setelah perbuatannya dianggap menimbulkan kerusakan secara masif.
“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati,” tegas Lingga.
Dalam putusannya tidak ada hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim untuk Kif. Kif juga mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan permohonan banding.
Kif ditangkap Bareskrim Polri pada Juli 2023. Dia ditangkap di apartemen mewahnya di daerah Johor Baru, Malaysia.
Simak selengkapnya di sini.
(ygs/jbr)