JAKARTA – Sidang perdana gugatan keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan ditunda. Penundaan karena para tergugat atau yang mewakili tak hadir dalam sidang perdana.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri panggilan. Padahal surat panggilan telah dilayangkan sesuai alamat dan dianggap 90 persen sah dan patut kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah namun disembunyikan alamatnya.
“Maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah dan patut maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024, di tempat yang sama,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Agenda sidang pada tanggal 19 Maret masih sama yakni sidang perdana hingga para tergugat hadir panggilan kedua dan ketiga.
Sebanyak delapan tergugat tersebut di antaranya Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan penggugat orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Sedangkan tergugatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan.
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fkh)