Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IHSG Pecah Rekor

    January 14, 2026

    Pembongkaran Tiang Monorel, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional : Okezone News

    January 14, 2026

    Robinio Vaz Tiba Tiba Roma Untuk Selesaikan Proses Akhir Transfernya

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penegak Hukum Harus Berhati-hati dalam Menangani Kasus Korupsi

    Penegak Hukum Harus Berhati-hati dalam Menangani Kasus Korupsi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T. Surowidjojo, menilai ketidakjelasan strategi antikorupsi tercermin dari penanganan sejumlah perkara kebijakan publik yang berujung pada koreksi politik. 


    Contohnya kasus Tom Lembong, yang sempat diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, serta perkara Ira Puspadewi dan kawan-kawan yang divonis bersalah namun kemudian direhabilitasi.

    “Perkara-perkara tersebut seharusnya tidak menjadi perkara pidana, tetapi dipaksakan menjadi perkara karena kesalahan cara pandang penegakan hukum,” ujar Arief lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari 2026.



    Pola ini juga terlihat dalam sejumlah perkara lain yang menyeret pejabat dan petinggi BUMN terkait kebijakan yang mereka ambil, seperti kasus Karen Agustiawan di Pertamina, serta perkara Ira Puspadewi dkk di ASDP. 

    Dalam kasus-kasus tersebut, penegak hukum dinilai terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, tanpa memastikan terlebih dahulu adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

    “Tanpa niat jahat, tidak ada korupsi. Yang ada hanyalah kebijakan, yang bisa benar atau salah, tetapi bukan kejahatan pidana,” tegasnya.

    Pola serupa ini juga berpotensi terjadi dalam perkara-perkara kebijakan yang masih berjalan dan menyita perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yang dipersoalkan atas kebijakan yang diambilnya saat menjabat. 

    Sorotan terhadap kehati-hatian penegakan hukum juga menguat setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 merekomendasikan revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

    Menurut Arief, rekomendasi MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan strategi antikorupsi yang lebih tepat sasaran, dengan menempatkan pembuktian niat jahat dan keuntungan pribadi sebagai unsur utama, serta menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

    “Kehati-hatian bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi memastikan hukum ditegakkan secara benar, adil, dan bermartabat,” tutupnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    IHSG Pecah Rekor

    January 14, 2026

    Menlu RI Akan Paparkan Capaian Diplomasi dalam PPTM 2026

    January 14, 2026

    Dolar AS Perkasa, Rupiah dan Mata Uang Asia Tertekan

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    IHSG Pecah Rekor

    Berita Nasional January 14, 2026

    Euforia ini bahkan sempat membawa indeks terbang ke titik tertinggi di 9.021, menandai keberhasilan IHSG…

    Pembongkaran Tiang Monorel, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional : Okezone News

    January 14, 2026

    Robinio Vaz Tiba Tiba Roma Untuk Selesaikan Proses Akhir Transfernya

    January 14, 2026

    Menlu RI Akan Paparkan Capaian Diplomasi dalam PPTM 2026

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    IHSG Pecah Rekor

    January 14, 2026

    Pembongkaran Tiang Monorel, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional : Okezone News

    January 14, 2026

    Robinio Vaz Tiba Tiba Roma Untuk Selesaikan Proses Akhir Transfernya

    January 14, 2026

    Menlu RI Akan Paparkan Capaian Diplomasi dalam PPTM 2026

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.