JAKARTA – Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan.
Sebelumnya Vincent Rompies yang mendampingi sang putra FLR saat diperiksa di Polres Tangerang Selatan, mengaku ingin berdamai.
Namun keinginan tersebut tampaknya tidak disambut baik oleh pihak keluarga korban.
“Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?” kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi hukum tetap harus berjalan.
“Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya,” tambah Muhamad Rizki Firdaus.
Muhamad Rizki Firdaus pun menerangkan bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara),” terang pengacara korban.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya