Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BNPB Catat Status Bencana di Sumatera Mulai Beralih ke Transisi Darurat : Okezone News

    January 10, 2026

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 Triliun di 2025 : Okezone Economy

    DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 Triliun di 2025 : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    DJP Kejar 200 Penunggak Pajak (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan pada penutupan tahun lalu.

    Hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat realisasi pencairan tunggakan mencapai belasan triliun rupiah yang berasal dari seratus lebih wajib pajak kakap.

    “Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak terbesar, 200 terbesar, sudah kami lakukan. Hasilnya, sampai tengah 31 Desember 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” papar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).

    Memasuki tahun 2026, Bimo menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para penunggak pajak, terutama bagi piutang yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. DJP telah menyiapkan serangkaian langkah penagihan aktif yang lebih agresif.

    Adapun tindakan hukum yang akan dilakukan meliputi penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening perbankan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan (Gidzel) atau penempatan penunggak pajak di tempat tertentu (lapas) hingga utang dilunasi.

    “Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan,” tegas Bimo.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BNPB Catat Status Bencana di Sumatera Mulai Beralih ke Transisi Darurat : Okezone News

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi di Sumatera, BNPB Imbau Waspada Bencana Susulan : Okezone News

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    BNPB Catat Status Bencana di Sumatera Mulai Beralih ke Transisi Darurat : Okezone News

    Program Presiden January 10, 2026

    Bencana alam di Sumatera (Foto: BNPB) …

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    BNPB Catat Status Bencana di Sumatera Mulai Beralih ke Transisi Darurat : Okezone News

    January 10, 2026

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.