Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data : Okezone News

    LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)












    JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyebut pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus melengkapi data sebelum membagikan royalti.

    “DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, Kamis (8/1/2026).

    Hermansyah menjelaskan pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK sesuai perhitungan LMK.

    Perhitungan tersebut harus didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.

    “Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial,” ungkap dia.

    Hermansyah menyinggung hal itu sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi di Sumatera, BNPB Imbau Waspada Bencana Susulan : Okezone News

    January 10, 2026

    Bocor! John Herdman Segera Dapatkan 1 Pemain Naturalisasi Tambahan untuk Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    Berita Teknologi January 10, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko…

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.